Cirebon - Dalam rangka menciptakan kondisi yang kondusif dalam libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, Polsek Beber gencar melakukan Razia Minuman Keras . Hasil dari razia ini, Polsek Beber berhasil mengamankan 5 botol miras jenis Ciu yang diperoleh dari seorang pedagang di Wilayah Gronggong Desa Patapan, Kecamatan Beber. Ops Miras yang dilakukan oleh Polsek Beber menjadi upaya untuk mengurangi peredaran minuman keras ilegal yang dapat merusak ketertiban dan ketentraman masyarakat, terutama dalam libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025. Kapolresta Cirebon Kombes Pol.Sumarni SIK, SH, MH mengatakan dari tempat berbeda melalui Kapolsek Beber AKP Uton Suhartono SH, MH, bahwa kerja keras Polsek Beber dalam operasi miras ini diharapkan dapat menciptakan suasana yang aman dan tenteram bagi seluruh warga masyarakat di wilayah hukum Polsek Beber. Dengan keberhasilan mengamankan 5 botol miras jenis Ciu, Polsek Beber memberikan contoh konkret dalam upaya memerangi peredaran minuman keras ilegal di lingkungan sekitar. Semoga keberhasilan ini dapat memberikan efek jera kepada para pelaku ilegal tersebut dan memberikan rasa aman bagi seluruh warga."
polresta cirebon